OtomotifBantenBerita

Pemutihan Pajak Kendaraan Banten Berlaku hingga Oktober 2025

×

Pemutihan Pajak Kendaraan Banten Berlaku hingga Oktober 2025

Sebarkan artikel ini
Bapenda Banten Buka Pemutihan Pajak Kendaraan
Ilustrasi Bapenda Banten Gencarkan Sosialisasi Pajak Kendaraan, Dorong Pemanfaatan Pemutihan hingga Balik Nama

OH GITU BANTEN — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten terus menggencarkan sosialisasi pajak kendaraan bermotor guna meningkatkan kepatuhan masyarakat. Kegiatan bertajuk Sosialisasi dan Penyuluhan Kebijakan Pajak Daerah digelar di Aula Wanda Galuh, Serang, Kamis (14/8/2025).

Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Baur Samsat Polres Serang Kota, Aipda Aat Hidayat, dan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, Bahtiar Rustandi.

Aipda Aat Hidayat mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku hingga 31 Oktober 2025. Program ini membebaskan pemilik kendaraan dari denda dan pajak progresif atas tunggakan.

“Sekarang tidak ada alasan untuk menunda. Biaya yang dikenakan hanya PNBP. Untuk mobil, misalnya, sekitar Rp375 ribu ditambah biaya SNSK Rp300 ribu,” jelas Aat.

Ia juga menekankan pentingnya melakukan balik nama kendaraan, terutama untuk kendaraan bekas. “Balik nama penting untuk menghindari risiko hukum. Jika kendaraan digunakan dalam tindak pidana dan masih atas nama pemilik lama, maka yang akan dicari adalah pemilik terdaftar,” tegasnya.

Sementara itu, Bahtiar Rustandi menjelaskan bahwa pajak daerah merupakan kontribusi wajib masyarakat yang digunakan untuk membiayai pembangunan.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali lagi ke masyarakat, misalnya melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan gratis SMA/SMK negeri, dan peningkatan layanan publik,” ujarnya.

Bahtiar memaparkan tujuh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan provinsi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yakni:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Pajak Air Permukaan
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
  • Pajak Rokok
  • Pajak Alat Berat (PHB)
  • Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MPLB)

Opsen PKB dan BBNKB dikelola oleh provinsi, dengan 66% hasilnya dikembalikan ke kabupaten/kota. Sebaliknya, opsen MPLB yang dikelola kabupaten/kota, 25% hasilnya diserahkan ke provinsi.

Untuk mempermudah pembayaran, Bapenda Banten menyediakan 12 layanan utama, termasuk gerai Samsat dan Samsat Keliling (Sambeling) untuk pajak tahunan. Pajak lima tahunan tetap dilakukan di kantor Samsat karena memerlukan cek fisik kendaraan.

“Kami menghadirkan 12 layanan utama untuk memudahkan masyarakat membayar pajak, termasuk gerai dan samsat keliling,” tambah Bahtiar.

Pemerintah Provinsi Banten juga mengajak masyarakat melaporkan keberadaan alat berat milik perusahaan di sekitar mereka. Berdasarkan regulasi terbaru, alat berat kini menjadi objek pajak yang berkontribusi pada pendapatan daerah.

“Pajak rokok juga menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Jadi, bijaklah dalam mengonsumsinya,” tutup Bahtiar.

Status terkini: Program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung dan dapat dimanfaatkan hingga 31 Oktober 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *