Hukum dan Kriminal

Nurhadi Bebas, Eh… Ditangkap Lagi! KPK Nggak Kasih Kendor

×

Nurhadi Bebas, Eh… Ditangkap Lagi! KPK Nggak Kasih Kendor

Sebarkan artikel ini
Nurhadi Bebas, Eh... Ditangkap Lagi! KPK Nggak Kasih Kendor

JAKARTA, OHGITU.COM – Baru aja ngambil napas lega, Nurhadi—mantan Sekretaris Mahkamah Agung—langsung disergap KPK. Belum sempat update status “free man finally”, udah keburu balik lagi ke jeruji.

Benar, KPK melakukan penangkapan dan penahanan kepada saudara NHD (Nurhadi) di Lapas Sukamiskin,”
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK

Penangkapan ini dilakukan pada Minggu dini hari, setelah Nurhadi keluar bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Tapi ternyata, belum kelar urusan.

Kasus Baru: Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Menurut KPK, Nurhadi diciduk karena dugaan baru:
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Yes, bukan sembarang kasus, tapi yang urusannya muter-muter duit kayak laundry kiloan.

“Penangkapan ini terkait dugaan TPPU di lingkungan Mahkamah Agung,”
Budi Prasetyo, lagi

Recap Kasus Lama Nurhadi: Dari Suap, Gratifikasi, hingga Tertangkap di Simprug

Sebelum jadi tamu tetap Lapas Sukamiskin, Nurhadi sempat viral gegara vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada Maret 2021.
Tuduhannya? Bukan satu, tapi:

  • Menerima suap Rp 35,7 miliar

  • Gratifikasi Rp 13,7 miliar

  • Total: Rp 49,5 miliar (alias, tabungan orang waras seumur hidup)

Dan ya, dia tidak sendiri. Bareng menantunya, Rezky Herbiyono, mereka bermain cantik dalam berbagai perkara.

🎭 Siapa Sih Nurhadi?

Sedikit Biodata

  • Nama lengkap: Nurhadi Abdurrachman

  • Lahir: Kudus, 19 Juni 1957

  • Jabatan terakhir: Sekretaris Mahkamah Agung (2011–2016)

Tapi popularitasnya bukan karena prestasi birokrasi. Nurhadi jadi bintang utama saat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Desember 2019. Kasusnya bersinggungan dengan nama-nama pengusaha tajir, seperti Hiendra Soenjoto, bos PT Multicon Indrajaya Terminal.

Buron, Diciduk, dan Disergap Lagi

  • Masuk DPO: Februari 2020

  • Ditangkap: Juni 2020, di rumah mewah kawasan Simprug

  • Modus ketahuan? Istri suka ngumpul sama pegawai MA. Ternyata networking is dangerous.

Nurhadi dan menantunya dijatuhi vonis 6 tahun. Tapi tuntutan awal jaksa sebenarnya:

  • Nurhadi: 12 tahun + denda Rp 1 M

  • Rezky: 11 tahun + denda Rp 1 M

  • Bahkan dituntut bayar uang pengganti Rp 83 miliar, tapi hakim bilang: ah, sudahlah.

💸 Rincian Kasus: Duit, Cek, dan “Jasa Urus Perkara”

Nurhadi ditengarai menjual pengaruh dalam berbagai perkara:

1. Sengketa Multicon vs Kawasan Berikat Nusantara

  • Tahun: 2010

  • Dugaan hadiah: 9 lembar cek untuk Rezky

  • Janji manis: Rp 14 miliar

2. Duit Transfer Langsung

  • Rp 33,1 miliar diterima dari Hiendra Soenjoto
    (Juli 2015–Januari 2016)

3. Perkara Tanah di MA

  • Dugaan suap melalui Rezky: Rp 12,9 miliar
    (Oktober 2014–Agustus 2016)

🔥 Nurhadi Sang “Pawang Perkara”

Menurut seorang mantan hakim agung (yang identitasnya dirahasiakan karena takut dimintain fee), Nurhadi adalah semacam:

Orang dalam yang bisa ngatur perkara, bahkan sampai ke hakim agung.

Dengan kata lain, kalau ada perkara yang kayaknya susah lolos, tinggal bilang aja ke Nurhadi.
Dia bisa:

  • “Atur” komposisi majelis hakim

  • Bikin permohonan kasasi yang gak layak jadi lolos

  • Menempatkan hakim favorit buat eksekusi pesanan

Bayangkan, dia seperti produser sinetron hukum, lengkap dengan naskah dan aktor bayaran.


🧾 Kesimpulan: Skor Sementara KPK vs Nurhadi = 2 – 0

Nurhadi bisa dibilang salah satu tokoh paling sibuk di dunia hukum:

  • Dulu bikin perkara mudah diselesaikan

  • Sekarang bikin KPK makin semangat kerja lembur

Apakah ini akhir dari kisah Nurhadi? Atau justru babak baru season kedua?

Yang jelas, publik sudah lelah tapi penasaran.
Dan KPK? Masih gas terus, bos!

Disclaimer:
Tulisan ini adalah esai ringan berbasis fakta nyata. Segala bumbu berlebihan atau skenario absurd di dalamnya bersifat fiktif dan dimaksudkan sebagai kritik sosial.

Kami juga menerima hak jawab dan koreksi berita sesuai dengan etika jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *