Gaya HidupHukum dan KriminalTeknologi

Putar Lagu di Kafe Harus Bayar Royalti? Iya, Bos, Nggak Gratisan Lagi

×

Putar Lagu di Kafe Harus Bayar Royalti? Iya, Bos, Nggak Gratisan Lagi

Sebarkan artikel ini
Putar Lagu di Kafe Harus Bayar Royalti? Iya, Bos, Nggak Gratisan Lagi
Putar Lagu di Kafe Harus Bayar Royalti? Iya, Bos, Nggak Gratisan Lagi

Oh Gitu Gaya Hidup – Buat kamu yang punya kafe, restoran, hotel, atau tempat nongkrong lain yang biasa nyetel lagu biar ambience-nya ‘hidup’, siap-siap: putar lagu bukan lagi sekadar soal playlist Spotify yang enak. Sekarang ada harga yang harus dibayar. Bukan metafora, tapi literal: royalti.

Aturan ini bukan hasil bisikan netizen atau ocehan seleb TikTok, tapi datang dari kitab suci para pemilik hak kekayaan intelektual: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Di Pasal 9 ayat (2), jelas ditulis: kalau lo pakai karya cipta buat kepentingan komersial, wajib izin sama penciptanya dan kasih imbalan. Dalam hal ini: bayar royalti.

Kenapa Bayar? Karena Lagu Itu Bukan Angin Lalu

Musik itu karya cipta. Bukan sesuatu yang nyangkut di radio terus bisa lo pungut seenaknya. Kalau lagunya diputar buat bikin suasana tempat lo jadi lebih nyaman, bikin orang betah duduk lama-lama (dan order lebih banyak), itu udah masuk kategori pemanfaatan publik untuk tujuan komersial. Alias: ada duit yang muter, dan penciptanya berhak dapet bagian.

Makanya, kata Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), royalti itu wajib. Uangnya nggak ngambang di udara, tapi didistribusikan ke para pencipta lagu lewat sistem yang katanya transparan. Ya semoga beneran transparan, bukan transparan kayak air keruh di got belakang rumah.

Siapa yang Nagih?

Tenang, bukan debt collector yang dateng pakai motor bonceng tiga. Yang ngurusin ini namanya LMKN, lembaga resmi bentukan pemerintah yang memang tugasnya mewakili para pencipta, musisi, sampai produser rekaman.

Sistem penagihannya juga udah digital, namanya SIDRAMA (Sistem Digital Royalti Musik dan Lagu). Jadi bisa ngurus semuanya dari balik layar laptop. Gak perlu takut tiba-tiba disatronin orang bawa map dan ngomong, “Kami dari LMKN.”

Tarifnya Berapa?

Tarif royalti beda-beda, tergantung jenis usaha dan kapasitas tempat. Kalau kamu punya kafe kecil dengan kapasitas 50 kursi, siap-siap bayar sekitar Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta per tahun. Bisa lebih kalau tempatnya gede dan musiknya nyala terus dari buka sampai tutup.

Ini semua udah diatur dalam Permenkumham Nomor 20 Tahun 2021. Jadi bukan asal lempar angka dari langit-langit studio.

Kalau Nggak Bayar?

Risikonya nggak main-main. Kalau ke-gap muter lagu tanpa izin dan gak bayar royalti, siap-siap kena sanksi: penjara sampai 3 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. Itu baru pidana. Belum lagi kalau kena gugatan perdata dari pencipta lagunya. Bisa-bisa jual mesin espresso buat bayar ganti rugi.

Musik Legal, Usaha Nggak Deg-degan

Di balik semua ini, intinya satu: lo muter lagu, musisinya dapet haknya. Semua happy. Lagipula, ini bukan cuma soal taat hukum, tapi juga soal etika bisnis. Jangan sampai usaha lo yang aesthetic dan cozy itu ternoda karena playlist-nya ilegal.

Jadi lain kali kalau mau muter lagu di kafe, pastikan dulu: udah bayar royalti atau belum? Karena di zaman sekarang, bahkan musik pun butuh izin.

Disclaimer:
Tulisan ini adalah esai ringan berbasis fakta nyata. Segala bumbu berlebihan atau skenario absurd di dalamnya bersifat fiktif dan dimaksudkan sebagai kritik sosial.

Kami juga menerima hak jawab dan koreksi berita sesuai dengan etika jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *