JAKARTA | FOKUS — Seorang nasabah layanan pinjaman online PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menggugat perusahaan fintech tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan didaftarkan dengan nomor perkara 852/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 3 September 2025. Dalam petitum gugatan, nasabah bernama Nining Suryani mengaku mengalami tekanan psikologis dan gangguan kesehatan akibat teror dari pihak AdaKami.
“Kerugian sebagai kompensasi akan rasa takut Penggugat akan dipermalukan oleh Tergugat, kondisi kesehatan Penggugat yang menurun akibat teror dari Tergugat sehingga Penggugat memutuskan untuk working from home (WFH), rasa cemas Penggugat mengingat riwayat kesehatan Penggugat yang harus menjaga tingkat kestabilan tekanan darah,” tulis Nining dalam dokumen gugatan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), dikutip Senin, 25 Agustus 2025.
Nining menuntut ganti rugi sebesar Rp 2,005 miliar, terdiri dari kerugian materiil Rp 5 juta dan immateriil Rp 2 miliar. Ia juga meminta AdaKami menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di media nasional dalam bentuk iklan ¼ halaman selama dua hari berturut-turut.
Dalam gugatan tersebut, Nining turut menyertakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan PT Bank KEB Hana Indonesia sebagai turut tergugat. Ia meminta OJK mencabut izin operasional AdaKami.
“Memerintahkan Turut Tergugat 1 untuk memberikan sanksi berupa pencabutan izin Tergugat karena telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” tulis Nining.