Gaya HidupBerita

ASN Cianjur Ramai-Ramai Cerai Usai Diangkat Jadi PPPK

×

ASN Cianjur Ramai-Ramai Cerai Usai Diangkat Jadi PPPK

Sebarkan artikel ini
ASN Cianjur Ramai-Ramai Cerai Usai Diangkat Jadi PPPK
ASN Cianjur Ramai-Ramai Cerai Usai Diangkat Jadi PPPK

CIANJUR, OH GITU – Bukan cuma naik pangkat, para ASN di Cianjur juga naik level… dalam urusan perceraian. Selama Januari hingga Juli 2025, tercatat 32 aparatur sipil negara (ASN) — gabungan PNS dan PPPK — mengajukan izin cerai ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur.

Dan bukan cuma jumlahnya yang bikin angkat alis, tapi juga siapa yang menggugat. Mayoritas—27 orang—adalah perempuan. Artinya, tren gugat cerai oleh ASN perempuan makin terasa kencang. Sisanya, lima orang laki-laki ikut menyusul jejak perceraian itu.

Cerai Setelah Diangkat? Coincidence?

Dari total 32 permohonan itu, 20 orang berstatus PNS, sisanya 12 orang adalah PPPK. Menariknya, permohonan dari kalangan PPPK melonjak setelah pelantikan yang belum lama ini dilakukan.

Menurut pihak BKPSDM, ini bukan tanpa alasan. Banyak ASN yang sebelumnya mungkin menahan diri karena status belum jelas. Tapi begitu SK turun dan gaji mulai masuk, urusan rumah tangga yang sudah retak pun ikut dijajaki ke jalur legal.

“Setelah resmi jadi PPPK, mereka baru punya keberanian dan kemudahan ngurusnya,” kata Usman Yusuf, Analis SDM Ahli Muda BKPSDM Cianjur. Ya, mungkin dulu masih mikir dua kali. Sekarang? Langsung tancap gas ke meja pengajuan cerai.

Disdikpora & Dinkes Paling Banyak

Kalau dibedah, para pemohon cerai ini paling banyak berasal dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan Dinas Kesehatan (Dinkes). Dua instansi yang memang jadi “rumah besar” bagi ASN di Cianjur.

Apakah karena tekanan kerja, atau mungkin tekanan batin di rumah? Usman menyebut faktor ekonomi dan masalah pribadi jadi biang utamanya. Sekitar 70 persen dari kasus perceraian itu dilatarbelakangi dua hal tersebut. Sisanya? Mungkin karena cinta yang kadaluarsa tapi masih ditahan-tahan sampai SK keluar.

BKPSDM sendiri sebenarnya gak langsung menyetujui permohonan begitu saja. Mereka coba mediasi dulu, bahkan sampai kasih siraman rohani. Tapi ya namanya juga cinta—kalau sudah padam, apapun dibasahi tetap nggak nyala lagi.

Sudah Diberkati, Kini Minta SK Cerai

Begitu niat sudah bulat, proses cerai pun dilanjutkan secara administratif. Surat keputusan (SK) cerai nantinya akan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah. Saat ini, BKPSDM sedang memproses SK untuk satu guru dari Ciranjang dan tujuh ASN lainnya.

Karena kalau sudah “bubar hati”, sisa yang bisa dilakukan negara cuma satu: mengurus SK-nya.

Perceraian memang urusan pribadi. Tapi kalau yang ajukan sampai 30-an orang dan barengan setelah pelantikan PPPK, ya maaf-maaf nih… susah buat nggak kepikiran.

Disclaimer:
Tulisan ini adalah esai ringan berbasis fakta nyata. Segala bumbu berlebihan atau skenario absurd di dalamnya bersifat fiktif dan dimaksudkan sebagai kritik sosial.

Kami juga menerima hak jawab dan koreksi berita sesuai dengan etika jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *