OH GITU TANGERANG – Cerita korupsi dana desa kembali muncul, kali ini melibatkan staf honorer Pemkab Tangerang yang main-main dengan sistem digital.
Wahyu Awaludin, staf honorer di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, didakwa menilap dana desa lewat aplikasi SITANSA. Aksi ini bikin negara buntung sampai Rp1,27 miliar. Bukan jumlah receh untuk sebuah program yang katanya demi pembangunan desa.
Aksi Wahyu ternyata tidak sendiri. Ia dibantu dua operator desa: Ali Imron dari Desa Pondok Kelor dan Hendra Kumala dari Desa Kampung Kelor. Mereka kompak mencairkan anggaran ganda dari APBDes 2024. Caranya? Manfaatkan celah di aplikasi SITANSA dan ulangi proses pencairan. Berulang kali.
Mainkan Sistem, Duit Cair Lagi dan Lagi
Modusnya sederhana tapi bikin geleng kepala. Dana yang sudah dicairkan, dicairkan lagi lewat sistem yang seharusnya mengamankan transaksi. Di Desa Pondok Kelor, anggaran Rp3,4 miliar seharusnya cukup buat banyak kegiatan. Tapi gara-gara ulah mereka, 28 program tak bisa jalan. Uangnya keburu lenyap.
Saldo kas desa seharusnya masih punya sisa Rp798 juta, tapi waktu dicek, yang tersisa cuma sekitar Rp1,8 juta. Bedanya jauh banget. Selisih yang bikin keringetan.
Hal serupa juga terjadi di Desa Kampung Kelor. Dari total anggaran hampir Rp3,7 miliar, yang tersisa cuma Rp500 ribuan. Padahal seharusnya masih ada ratusan juta di kas desa. Lagi-lagi, datanya beda antara laporan dan kenyataan.
Didakwa Melanggar UU Tipikor
Jaksa Kejari Tangerang, Erika, menyebut Wahyu dan kawan-kawan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Proses hukum pun kini berjalan. Entah akan sampai sejauh mana, tapi yang jelas, program digitalisasi desa malah jadi ladang bancakan.
Refleksi kecilnya: teknologi canggih pun tak akan banyak artinya kalau mental manusianya masih cari celah buat ngemplang anggaran.
Tulisan ini adalah esai ringan berbasis fakta nyata. Segala bumbu berlebihan atau skenario absurd di dalamnya bersifat fiktif dan dimaksudkan sebagai kritik sosial.
Kami juga menerima hak jawab dan koreksi berita sesuai dengan etika jurnalistik.