OH GITU BANTEN – Komisi IV DPRD Provinsi Banten menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Lebak untuk membahas polemik pertambangan di wilayah Lebak, Rabu (20/8/2025).
Rapat berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Banten dan dipimpin Wakil Ketua Komisi IV, Mohammad Nur Kholis. Turut hadir anggota Komisi IV, A. Rahmat Hidayat dan Gembong R. Sumedi.
Hadir pula Ketua DPRD Kabupaten Lebak, dr. Juwita Wulandari, serta perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, serta Satpol PP.
Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari, menyatakan tujuan utama RDP adalah membahas persoalan perizinan pertambangan dan dampak operasional di lapangan.
“Pertama terkait mobil-mobil angkutan pasir yang parkir sembarangan di marka jalan, kedua terkait permasalahan perizinan pertambangan. Melalui RDP ini kami meminta arahan dan berharap mendapat solusi dari DPRD Banten,” kata Juwita.
Ia menambahkan, perizinan pertambangan wajib memenuhi persyaratan dasar berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan pemerintah kabupaten/kota. Setelah itu, ada verifikasi teknis dari Dinas ESDM sebelum izin dikeluarkan DPMPTSP.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Banten, A. Rahmat Hidayat, menegaskan pihaknya akan menampung aspirasi serta kendala yang dihadapi masyarakat dan pemerintah daerah.
“Kita di sini menampung permasalahan dan kendala yang terjadi, lalu menyimpulkan solusi. Salah satunya, kalau memungkinkan, kita bentuk satgas untuk melakukan penindakan pertambangan. Hal ini untuk kebaikan masyarakat,” ujarnya.
Komisi IV DPRD Banten berencana membahas lebih lanjut usulan pembentukan Satgas agar bisa menindak perusahaan pertambangan yang melanggar aturan administrasi maupun tata ruang.
Update: Hingga rapat berakhir, belum ada keputusan final mengenai pembentukan Satgas. Pembahasan akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.