DPRD Provinsi BantenBantenBerita

DPRD Banten: Kekerasan terhadap Wartawan Adalah Ancaman Demokrasi

×

DPRD Banten: Kekerasan terhadap Wartawan Adalah Ancaman Demokrasi

Sebarkan artikel ini
Kekerasan terhadap Wartawan Adalah Ancaman Demokrasi
Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten, Dede Rohana Putra

OH GITU BANTEN – Insiden pengeroyokan terhadap pegawai Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan sejumlah wartawan oleh petugas keamanan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) pada Kamis (21/8) menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk legislatif.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten, Dede Rohana Putra, menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi.

“Siapapun yang dikeroyok, tindak pidana itu tidak dibenarkan, apalagi ini yang dikeroyok adalah wartawan,” tegas Dede saat ditemui usai kegiatan pembayaran pajak alat berat perusahaannya, Jumat (22/8).

Dede menekankan, wartawan memiliki peran penting dalam pembangunan dan menjadi pilar demokrasi yang bertugas menyampaikan transparansi informasi kepada masyarakat.

“Wartawan adalah sebagai pilar demokrasi, sebagai elemen bangsa yang mengawal bagaimana informasi ini sampai ke masyarakat,” ujarnya.

Menurut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu, aksi kekerasan terhadap wartawan tidak hanya melukai profesi jurnalis, tetapi juga termasuk tindak pidana yang wajib diproses secara hukum.

“Maka saya mengutuk dan mengecam atas tindak pidana yang dilakukan oknum yang melakukan pengeroyokan kepada teman-teman wartawan,” tegasnya.

Dede mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas dalam menangani kasus tersebut. Ia menilai kepolisian harus bersikap profesional dan responsif agar peristiwa serupa tidak terulang.

“Saya meminta kepada aparat penegak hukum atau kepolisian bersikap profesional, bertindak sigap,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap wartawan sudah diatur undang-undang. Segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan.

“Bagaimanapun, teman-teman wartawan dilindungi oleh undang-undang. Terlebih ketika wartawan diintimidasi,” tandasnya.

Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus pengeroyokan di PT GRS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *