BantenBeritaHukum dan Kriminal

Eks Pejabat BPBD Banten Jadi Tersangka Penipuan Laptop Rp1,6 Miliar

×

Eks Pejabat BPBD Banten Jadi Tersangka Penipuan Laptop Rp1,6 Miliar

Sebarkan artikel ini
Eks Pejabat BPBD Banten Jadi Tersangka Penipuan Laptop Rp1,6 Miliar
Ilustrasi Eks Pejabat BPBD Banten Jadi Tersangka Penipuan Laptop Rp1,6 Miliar

OH GITU BANTEN – Mantan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Provinsi Banten, Ayub Andi Saputra, kembali dijerat kasus hukum. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan proyek pengadaan laptop tahun 2023 senilai Rp1,6 miliar.

“Iya benar sudah ditetapkan sebagai tersangka (Ayub),” kata Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto, Rabu, 20 Agustus 2025.

Selain Ayub, penyidik juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka, yakni Eddy Purnama dan Wawan Ridwan. Ketiganya diduga bersekongkol menipu korban bernama Komalasari dengan mengaku memiliki proyek pengadaan 50 unit laptop Asus TUF F15 di BPBD Banten. Ayub disebut bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pada 23 Februari 2023, korban dijanjikan keuntungan apabila dapat menyediakan perangkat tersebut. Korban kemudian mengirimkan seluruh laptop yang diminta. Belakangan, proyek itu terbukti fiktif dan korban mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar. “Proyeknya fiktif,” tegas Endang.

Dalam proses penyidikan, Wawan sempat buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Banten. “Iya, Wawan DPO,” ujar Endang.

Sementara itu, Ayub dan Eddy diketahui masih menjalani hukuman atas kasus penipuan serupa. Pada 10 Desember 2024, keduanya divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Serang dalam perkara penipuan pengadaan laptop terhadap PT Implementasi Teknologi Indonesia (ITI) dengan kerugian Rp1,4 miliar. “Mereka sudah pernah terjerat kasus penipuan sebelumnya,” tambah Endang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, membenarkan perkara baru ini sudah memasuki tahap pra‑penuntutan. “Perkaranya masuk pra‑tut (pra‑penuntutan),” jelasnya didampingi Jaksa Fungsional Kejati Banten, Pujiyati.

Menurut Rangga, Ayub dan Eddy tidak ditahan karena masih menjalani masa hukuman dalam kasus sebelumnya. Status kasus saat ini menunggu proses penuntutan oleh kejaksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *