Keuangan

Contoh Surat Pembagian Warisan: Format, Poin Penting, & Download

×

Contoh Surat Pembagian Warisan: Format, Poin Penting, & Download

Sebarkan artikel ini
Keluarga Indonesia duduk di ruang tamu tradisional dengan ekspresi serius dan bingung, mengurus dokumen Surat Keterangan Waris sambil ditemani kucing lucu di balik sofa
Ilustrasi editorial menggambarkan anggota keluarga yang sedang mengurus Surat Keterangan Waris di ruang tamu tradisional.

OH GITU CONTOH SURAT PEMBAGIAN WARISAN – Kalau urusan warisan bisa bikin satu keluarga saling blokir WhatsApp, percayalah… surat pembagian warisan adalah senjata damai yang ampuh.
Bukan cuma buat meredam drama, tapi juga jadi bukti sah yang diakui hukum.

Sayangnya, banyak orang bikin suratnya asal comot dari internet tanpa paham aturannya. Alhasil, malah ditolak notaris atau BPN.


Kenapa Perlu Surat Pembagian Warisan?

  • Jadi bukti resmi kesepakatan antar ahli waris

  • Mempermudah proses balik nama sertifikat atau penjualan aset

  • Menghindari sengketa di kemudian hari

  • Dibutuhkan kalau mengurus di kantor pertanahan, bank, atau pengadilan

Baca juga: Cara Membagi Warisan Tanpa Ribut, Menurut Hukum Indonesia


Jenis Surat Pembagian Warisan di Indonesia

  1. Surat Pernyataan Waris (SPW)
    Dipakai untuk waris berdasarkan KUHPerdata atau adat. Biasanya dibuat di kelurahan/kecamatan.

  2. Akta Pembagian Waris (APW)
    Dibuat oleh notaris/PPAT. Lebih kuat secara hukum dan diakui di semua instansi.

  3. Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan
    Wajib untuk kasus tertentu, misalnya kalau ada sengketa atau ahli waris di bawah umur.

Internal link suggestion: [Perbedaan Hukum Waris Islam, KUHPerdata, dan Adat di Indonesia]


Format Dasar Surat Pembagian Warisan

Berikut struktur umum yang harus ada:

  1. Judul Surat — misalnya “Surat Pernyataan Pembagian Harta Warisan”

  2. Identitas Para Ahli Waris — nama, tempat tanggal lahir, alamat, nomor KTP

  3. Identitas Pewaris — data almarhum/almarhumah

  4. Daftar Aset yang Dibagikan — sertifikat tanah, rekening bank, kendaraan, dll

  5. Pembagian Aset — siapa dapat apa, proporsinya berapa

  6. Pernyataan Kesepakatan — semua ahli waris setuju tanpa paksaan

  7. Tanda Tangan & Materai — minimal materai Rp10.000 untuk setiap pihak

  8. Saksi & Pengesahan — bisa dari RT/RW, lurah, notaris, atau PPAT


Contoh Surat Pembagian Warisan (Sederhana)

SURAT PERNYATAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama : Andi Prasetyo
TTL : Jakarta, 12 Januari 1980
Alamat: Jl. Mawar No. 10, Jakarta Selatan
No. KTP: 3173xxxxxxxxxxxx

2. Nama : Siti Nurhaliza
TTL : Jakarta, 25 Maret 1985
Alamat: Jl. Melati No. 5, Jakarta Selatan
No. KTP: 3173xxxxxxxxxxxx

… (daftar semua ahli waris)

Adalah anak kandung dari almarhum/almarhumah:

Nama : Budi Santoso
TTL : Jakarta, 5 Mei 1955
Meninggal : Jakarta, 2 Februari 2024

Dengan ini menyatakan bahwa kami telah sepakat membagi harta peninggalan beliau, berupa:

1. Tanah SHM No. 12345 seluas 300 m² di Jakarta Selatan → menjadi milik Andi Prasetyo
2. Mobil Toyota Avanza B 1234 CD → menjadi milik Siti Nurhaliza

Demikian surat ini kami buat dengan penuh kesadaran, tanpa paksaan dari pihak manapun.

Jakarta, 10 Agustus 2025

Tanda Tangan:
(Andi Prasetyo) (Siti Nurhaliza)

Saksi:
1. (Nama & tanda tangan)
2. (Nama & tanda tangan)


Tips Membuat Surat Pembagian Warisan yang Sah

  • Gunakan bahasa resmi dan jelas

  • Cantumkan detail aset secara lengkap (nomor sertifikat, plat kendaraan, nomor rekening)

  • Tandatangani di atas materai

  • Simpan salinan di semua ahli waris

  • Jika aset bernilai besar, buat di notaris atau PPAT


Penutup

Surat pembagian warisan adalah langkah preventif yang murah tapi menyelamatkan hubungan keluarga.
Dengan dokumen ini, nggak ada lagi rebutan harta sampai lapor polisi.
Kalau mau aman sampai generasi cucu, simpan surat ini baik-baik dan lengkapi proses balik nama seperti di panduan [Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *