Keuangan

Perbedaan Hukum Waris Islam, KUHPerdata, dan Adat di Indonesia

×

Perbedaan Hukum Waris Islam, KUHPerdata, dan Adat di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Keluarga Indonesia duduk di ruang tamu tradisional dengan ekspresi serius dan bingung, mengurus dokumen Surat Keterangan Waris sambil ditemani kucing lucu di balik sofa
Ilustrasi editorial menggambarkan anggota keluarga yang sedang mengurus Surat Keterangan Waris di ruang tamu tradisional.

OH GITU Perbedaan Hukum Waris Islam, KUHPerdata, dan Adat di Indonesia
Di Indonesia, cara bagi warisan itu kayak menu di warteg — banyak pilihan, tapi tiap porsi punya aturan sendiri.
Masalahnya, nggak semua orang paham mana hukum yang berlaku buat kasusnya.
Akhirnya, pembagian waris sering berubah jadi debat meja makan.

Biar nggak bingung, yuk kita bahas bedanya hukum waris Islam, KUHPerdata, dan adat.


1. Hukum Waris Islam

Hukum waris Islam diatur dalam Al-Qur’an, Hadis, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Prinsip utamanya: faraid, yaitu pembagian harta dengan porsi yang sudah ditentukan Allah SWT.

Ciri khasnya:

  • Ahli waris sudah diatur jelas: anak, orang tua, suami/istri, saudara kandung, dll

  • Bagian laki-laki biasanya dua kali bagian perempuan (kecuali kasus tertentu)

  • Ada ketentuan khusus untuk anak yatim dan ahli waris pengganti

Contoh pembagian:
Kalau pewaris meninggal dan meninggalkan 1 istri, 1 anak laki-laki, 1 anak perempuan:

  • Istri: 1/8 harta

  • Sisanya dibagi 2:1 untuk anak laki-laki dan perempuan

Internal link suggestion: [Cara Membagi Warisan Menurut Islam]


2. Hukum Waris KUHPerdata

KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek) adalah warisan hukum kolonial Belanda yang masih berlaku.
Berlaku untuk warga non-Muslim dan beberapa kelompok masyarakat tertentu.

Ciri khasnya:

  • Semua anak punya hak sama, tanpa membedakan gender

  • Pasangan hidup mendapat bagian setara anak

  • Ada aturan “golongan ahli waris” berdasarkan kedekatan hubungan keluarga

Contoh pembagian:
Pewaris meninggalkan 1 suami dan 2 anak:

  • Semua mendapat bagian sama besar (masing-masing 1/3)

Internal link suggestion: [Cara Membagi Warisan Menurut KUHPerdata]


3. Hukum Waris Adat

Hukum adat berlaku berbeda-beda tergantung daerah dan suku.
Bisa berdasarkan garis keturunan ayah (patrilineal), ibu (matrilineal), atau gabungan (parental).

Ciri khasnya:

  • Ada yang harta warisnya hanya turun ke anak laki-laki (contoh: Batak)

  • Ada yang hanya turun ke garis ibu (contoh: Minangkabau)

  • Sering mempertimbangkan peran sosial dan adat istiadat dalam pembagian

Contoh pembagian:
Di Minangkabau, tanah pusaka biasanya turun ke kemenakan dari garis ibu, bukan ke anak kandung laki-laki.

Internal link suggestion: [Contoh Kasus Pembagian Waris Adat di Indonesia]


Bagaimana Menentukan Hukum Waris yang Berlaku?

Tergantung pada:

  1. Agama pewaris (Muslim → Islam, non-Muslim → KUHPerdata)

  2. Kesepakatan keluarga (kalau semua setuju pakai sistem tertentu)

  3. Ketentuan adat setempat (terutama untuk harta pusaka)

Kalau bingung, bisa minta penetapan hukum waris ke pengadilan supaya ada kepastian legal.


Tabel Perbandingan Singkat

Aspek Hukum Islam KUHPerdata Hukum Adat
Dasar Hukum Al-Qur’an, Hadis, KHI KUHPerdata (BW) Kebiasaan adat setempat
Porsi Laki/Perempuan 2:1 (umumnya) Sama Bervariasi
Hak Pasangan Ada, porsinya tertentu Sama dengan anak Bervariasi
Ahli Waris Pengganti Ada Ada Bervariasi

Penutup

Memahami perbedaan hukum waris itu penting supaya nggak salah jalur dan berakhir di pengadilan.
Harta boleh dibagi, tapi hubungan keluarga jangan sampai terbelah.
Kalau masih ragu, mending konsultasi ke notaris atau pengacara sebelum bicara “porsi” di meja makan.

Baca juga: Cara Membagi Warisan Tanpa Ribut, Menurut Hukum Indonesia biar lebih siap sebelum ambil keputusan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *