DPRD Provinsi BantenBantenSerang Raya

DPRD Banten Terima Aduan Sengketa Tanah di Tembong

×

DPRD Banten Terima Aduan Sengketa Tanah di Tembong

Sebarkan artikel ini
DPRD Banten Terima Aduan Sengketa Tanah di Tembong
DPRD Banten Terima Aduan Sengketa Tanah di Tembong

OH GITU BANTEN – DPRD Provinsi Banten menerima audiensi dari Perkumpulan Bocah Pribumi Banten terkait dugaan sengketa jual beli tanah di Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya. Pertemuan ini berlangsung di Gedung DPRD Banten pada Rabu, 6 Agustus 2025, setelah sebelumnya massa melakukan demonstrasi di lokasi yang sama.

Dalam audiensi yang digelar di Ruang Serba Guna, perwakilan Perkumpulan Bocah Pribumi Banten (BP Banten) disambut oleh Anggota Komisi I DPRD Banten, Kombes Pol. (P) Hj. Djasmarni, yang didampingi Plt. Sekretaris DPRD Banten, Subhan Setiabudi.

Ketua BP Banten, Asep Sudrajat, menyampaikan bahwa tujuan audiensi ini adalah untuk mencari solusi atas permasalahan sengketa jual beli tanah yang diduga melibatkan pelanggaran hukum oleh pihak pembeli. “Maksud dan tujuan audiensi kami yaitu untuk membahas permasalahan jual beli tanah di wilayah Tembong, yang lokasinya tepat di samping Pengadilan Agama,” ujar Asep. Ia menambahkan, pihak pembeli diduga telah melakukan tindakan pelanggaran hukum.

Masyarakat berharap DPRD Banten dapat menjembatani persoalan ini dengan pihak-pihak terkait. Menanggapi aduan tersebut, Djasmarni memastikan Komisi I akan menindaklanjuti laporan yang masuk.

“Komisi I akan menampung laporan ini dan meneruskannya kepada pihak developer dan Badan Pertanahan Nasional,” ungkapnya. Tindakan ini diharapkan dapat membuka jalan bagi penyelesaian sengketa yang telah meresahkan warga.

Saat ini, pihak Komisi I DPRD Banten tengah mengumpulkan data dan menjadwalkan pertemuan dengan pihak developer dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendalami kasus ini. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *