OH GITU KOTA SERANG – DPRD Banten menegaskan komitmen melawan praktik korupsi. Seluruh pimpinan dan anggota DPRD Banten resmi menandatangani Komitmen Antikorupsi di Gedung Paripurna, Kota Serang, Selasa, 12 Agustus 2025.
Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komitmen tersebut berisi lima poin penting, mulai dari pencegahan praktik korupsi hingga penguatan fungsi pengawasan dan penganggaran.
Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim, menegaskan bahwa langkah ini akan menjadi pegangan dalam menjalankan fungsi legislatif, khususnya pada pengawasan anggaran daerah.
“Ke depannya tentunya kami bersama KPK akan menjalankan fungsi pengawasan dan juga penganggaran, dengan memastikan anggaran yang dialokasikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Fahmi menambahkan, DPRD akan ikut mendorong terwujudnya visi Gubernur Banten Andra Soni dan Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusumah, yakni menjadikan Banten maju, adil, merata, dan bebas dari praktik korupsi.
“Dengan komitmen ini, kami akan lebih tegas dalam meningkatkan fungsi pengawasan dan penganggaran dalam upaya pencegahan korupsi,” kata Fahmi.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Wilayah II, Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK, Arief Nurcahyo, berharap komitmen yang ditandatangani DPRD Banten ini benar-benar diterapkan dalam kerja nyata.
“Kita ingin DPRD ini menjadi subjek pencegahan korupsi, bukan jadi objek,” ucap Arief.
Hingga saat ini, DPRD Banten menyatakan akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk memastikan upaya pencegahan berjalan efektif dan tidak berhenti pada seremoni penandatanganan.